Sekali Lagi, Jokowi Tepis Kabar RI Dibanjiri TKA Ilegal

jpnn.com - JPNN.Com - Presiden Joko Widodo kembali menangkis berbagai kabar miring tentang masuknya jutaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Menurutnya, jumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia tidak lebih dari puluhan ribu orang.
Jokowi -sapaan akrab Presiden Joko Widodo- menegaskan, para pekerja asing asal Tiongkok didatangkan untuk persiapan proyek. Selanjutnya, akan dikerjakan tenaga kerja lokal.
"Mereka (tenaga kerja asing) hanya membantu persiapan," katanya di acara peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit V dan VI serta PLTP Ulubelu Unit III di Kecamatan Tompaso, Minahasa, Selasa (27/12).
Saat pekerja asing bekerja, sambung Jokowi, tenaga kerja Indonesia sedianya bisa menjiplak keahlian maupun teknologi mereka. Begitu para TKA kembali, maka tenaga kerja lokal punya kemampuan hasil belajar dari para ekspatriat.
"Itu ada transfer pengetahuan dan teknologi. Lalu mereka pulang," imbuhnya.
Alasan tenaga kerja asing langsung pulang ke negara mereka, kata Jokowi, adalah gaji yang kecil di Indonesia. Sehingga, akan lebih masuk akal jika mereka pulang mengais rezeki di tempat kelahiran.
Selain itu, kata Jokowi, TKS sebenarnya lebih suka bekerja di negeri asal mereka. "Mereka (tenaga kerja asing) senang kerja di negara mereka sendiri karena dekat dengan keluarga," tukasnya. (uya/JPG)
JPNN.Com - Presiden Joko Widodo kembali menangkis berbagai kabar miring tentang masuknya jutaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu