Sekda dan Dewan Janji Perjuangkan Nasib Honorer
Kamis, 18 Oktober 2018 – 00:54 WIB

Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tuntutan mereka yakni meminta pemerintah segera merevisi UU ASN yang tak berpihak pada honorer non kategori. “Ini tes CPNS juga guru honorer di atas 35 tahun tak diakomodir,” terangnya.
Selain itu, meminta pemerintah mencabut moratorium PP No 48/2005, agar pemda mengangkat guru honorer non-kategori yang tak bisa ikut CPNS jadi honorer daerah. Terakhir meminta pemerintah agar para guru honorer tak bisa ikut tes CPNS direkrut jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PGRI kota Palembang, Hasanuddin SPd. MSi mengatakan pihaknya dipanggil DPRD Kota Palembang tindak lanjut aksi sebelumnya.
"Kita sudah sampaikan aspirasi ini dari tingkat ranting hingga DPD. Aspirasi ini sudah sampai ke pusat untuk seluruh PGRI, dan pak menteri berjanji segera laporkan ke Presiden agar mengangkat guru lewat batas usia menjadi PPPK," ucapnya.
Para guru honorer menyampaikan aspirasinya dengan bertemu DPRD Kota, Pemerintah Kota Palembang, dan PGRI Kota Palembang.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu