Sekda Kupang Akhirnya Ditahan
Sabtu, 25 Februari 2012 – 12:37 WIB

Sekda Kupang Akhirnya Ditahan
Penasehat hukumnya, John Rihi mengatakan dalam pemeriksaan telah ada kesepakatan antara dirinya dengan penyidik maupun Kajari Kupang supaya kliennya tidak ditahan, asalkan memberikan uang jaminan senilai Rp 268 juta. Sayangnya, meski uang jaminan itu sudah disiapkan namun kliennya tetap ditahan penyidik Kejari Kupang. "Saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan Kejari Kupang. Dan saya akan upaya hukum untuk melawan Kejari Kupang," tegasnya seraya menambahkan praperadilan akan dilakukannya dalam waktu dekat ini. Dimana preperdilan ini dilakukan karena ada kejangalan dalam pemeriksaan kliennya. "Saya segera melakukan praperadilan kepada Kejari Kupang," tegas John Rihi.
Selama pemeriksaan, kata John Rihi, kliennya dicecar 32 pertanyaan seputar proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan senilai Rp 1,3 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008 silam.
John Rihi menambahkan, uang jaminan yang dikumpulkan keluarga tersangka senilai Rp 268 juta, langsung diambil oleh Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau. Dan hal ini pun langsung dibantah oleh Arif Kanahau. "Saya tidak mengambil uang tersebut dari mobil. Saya hanya pergi mengambil keluarga tersangka untuk masuk ke ruang pemeriksaan," ujar Arif. Seraya menambahkan uang jaminan atau uang titipan dari tersangka telah dikembalikan kepada tersangka melalui kedua penasehat hukumnya." Rekan wartawan lihat kan, uangnya sudah diambil kembali oleh penasehat hukum. Dan itu kata penasehat hukum uang titipan atau jaminan, tapi jumlahnya sama dengan kerugian negara senilai Rp 268 juta," jelas Arif.
Terkait uang jaminan ini, Kajari Kupang Risma Lada menampik ada kesepakatan antara dirinya dengan penasehat hukum tersangka soal uang jaminan tersebut. Pasalnya, uang jaminan tersebut merupakan uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka atas dugaan korupsi kasus tersebut.
KUPANG--Janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami siap ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya