Sekda Natuna Sebut YD Bakal Dipecat Pak Bupati

“YD mengakui barang itu (Sabu,red) miliknya, dari siapa barang itu masih didalami,” ujar Charles.
YD dikatakannya, sudah kedua kalinya tertangkap terlibat kasus yang sama pada tahun 2004 lalu (Resedivis,red) dan pernah divonis selama 1,1 tahun kurungan, namun belum jera.
Seperti pembaruan undang-undang tentang narkoba kata Charles, antara pegedar dan pemakai tidak terdapat perbedaan. Tetap dijerat pasal yang sama, yakni pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.
“Sekarang baik pengedar maupun pemakai, hukumannya sama. Kalau dulu dibedakan dari jumlah barang bukti, tapi sekarang tidak. Siapa yang memiliki, mengkonsumsi barang haram itu hukumannya sama,” ujar Charles.(arn)
Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Natuna ditangkap polisi lantaran terlibat narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional