Sekda Terdakwa Bantah Bohongi Mendagri
Jumat, 16 Januari 2015 – 06:36 WIB
Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri tidak mengetahui status Hasban Ritonga sebagai terdakwa, karena Keppres pengangkatan Hasban diterbitkan 29 Desember 2014. "Pasti TPA atau Kemendagri tahu. Sebab Hasban menjalani sidang perdana pada 4 Desember 2014," ujarnya.
Kata dia, jika Mendagri Tjahjo berkeras menyatakan tidak mengetahui status itu, hal ini disebut Warjio sebagai bentuk ketidakmampuan menteri dari PDIP itu dalam merespon berbagai persoalan yang terjadi di daerah, terutama di Sumut. (prn)
MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga membantah dirinya dikontak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum menerima Surat Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok