Sekdes Belum PNS, Penyaluran Dana Desa Terhambat

Sekdes Belum PNS, Penyaluran Dana Desa Terhambat
PNS. Foto: dok.JPNN

GAYO LUES - Gara-gara banyak sekretaris dan bendahara desa belum menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dana desa sebesar Rp 36 miliar lebih bagi Gayo Lues (Galus), Aceh,  tidak akan dapat disalurkan dengan cepat, bahkan bakal terhambat.
 
Dari 138 desa di Galus, hanya 56 sekretarisnya yang telah PNS. Bahkan, bendahara tak seorang pun yang PNS.

“Penyaluran dana desa sebesar Rp 36 miliar lebih untuk Gayo Lues akan terhambat. Ditambah kantor desa baru ada 18,” sebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Galus Ilyas Canto, kepada Rakyat Aceh (grup JPNN), Selasa (7/4).  
 
Menurutnya, sesuai dengan peraturan terkait dengan penyaluran dana desa, rekening desa harus dibuka oleh bendahara dan sekretaris yang sudah PNS.
 
“Bila sekretaris dan bendahara belum PNS rekening desa tidak bisa buka. Artinya bila rekening desa tidak ada, tentunya dana tidak dapat disalurkan ke desa. Serta masih banyaknya desa yang tidak memiliki kantor, bagaiman untuk mengurus adminitrasi desa. Ini juga akan menjadi salah satu persyaratan dalam penyaluran dana desa,” jelas Ilyas Canto.
 
Dia berharap agar pemerintah daerah segera  mengisi sekretaris  dan bendahara desa dengan tenaga PNS. Dan bagi desa yang belum memiliki kantor untuk menyewa kantor desa.
 
“Tahun ini dana desa akan disalurkan dari pusat ke kabupaten yaitu DPKD pada Minggu kedua April 2015 dan dari kabupaten ke desa pada Minggu ke tiga April 2015,” terangya.
 
Disampaikan, sistem penyaluran dibagi dalam dua bagian, pertama sistem bagi rata 90 persen dari total dana dibagikan rata pada setiap desa. Dan sisanya 10 persen dibagikan dengan empat kriteria, diantaranya melihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk misikin, dan kesulitan geografis dipandang dari kepentingan dengan kebutuhan dasar seperti jalan, listrik serta komunikasi.  
 
Dan rata-rata besaran dana yang akan dikucurkan ke desa antara  Rp 140  juta hingga Rp 300 juta, tergantung besar desa dan banyaknya penduduk.  (yud)

 


GAYO LUES - Gara-gara banyak sekretaris dan bendahara desa belum menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dana desa sebesar Rp 36 miliar lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News