Ancam Tutup Paksa Karaoke Sediakan Wanita Penghibur
jpnn.com - KASONGAN – Keberadaan tempat karaoke di kompleks permukiman warga, tepatnya di antara RT 11 dan 13 Kasongan Seberang, Katingan, Kalteng, mulai meresahkan warga. Beredar kabar tempat karaoke itu menyediakan wanita penghibur.
Kabid Satpol PP Kabupaten Katingan Wanto SPd mengak, telah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan tempat hiburan tak berizin itu.
“Kami sudah sudah mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian bertemu dengan pemiliknya untuk meminta tempat itu segera ditutup total. Tapi seiring berjalannya waktu, sampai sekarang kelihatannya masih dibuka dengan waktu yang tidak menentu, tergantung tamu yang datang,”katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/4).
Melihat kondisi itu, Wanto mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan itu batas waktu untuk menutup tempat hiburan tersebut hingga akhir April mendatang. Jika pemiliknya masih membuka tempat itu, maka tindakan tegas akan dilakukan jajaran Satpol PP.
“Kita yang akan menutupnya secara paksa. Ini sudah jelas melanggar peraturan, karena mereka tidak memiliki ijin. Disamping itu lokasinya juga berada di tempat pemukiman penduduk. Banyak yang terganggu terhadap keberadaan karaoke itu,” terangnya. (eri/ala)
KASONGAN – Keberadaan tempat karaoke di kompleks permukiman warga, tepatnya di antara RT 11 dan 13 Kasongan Seberang, Katingan, Kalteng,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional