Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019
Sabtu, 16 Februari 2019 – 00:14 WIB
Khususnya, ketika lokasi kampanye paslon bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan.
’’Usul saya, zonasi cukup dua saja,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman. Artinya, ketika paslon berkampanye di salah satu zona, parpol pendukungnya juga berkampanye di zona yang sama.
Dengan begitu, mereka tidak perlu bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan. Opsi lainnya, tidak perlu ada zonasi sehingga parpol dan paslon bisa berkampanye di mana pun. (byu/c10/fat)
Masa kampanye akbar dan iklan media massa tinggal satu bulan, KPU mempersiapkan sejumlah hal agar tidak terjadi pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nyaris Ambruk saat Isi Acara Kampanye di JIS, Olla Ramlan Ungkap Penyebabnya
- Kampanye Akbar di JIS Bentuk Kerja Sama Pendukung dan yang Didukung
- Jubir AMIN: Kampanye Akbar di JIS Refleksi Kerinduan Rakyat untuk Perubahan
- Warga Kampung Akuarium: Kami Belum Bisa Bayar Keberpihakan Pak Anies
- Setelah Kunjungi 450 Titik, Ganjar-Mahfud Akhiri Kampanye Akbar di Semarang
- Anies Tuding Ada yang Sabotase Sinyal Internet Saat Kampanye Akbar di JIS