Sekjen Anwar Sanusi Beber Langkah Nyata Kemnaker Hapus Diskriminasi di Tempat Kerja

Sekjen Anwar Sanusi Beber Langkah Nyata Kemnaker Hapus Diskriminasi di Tempat Kerja
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada webinar focus group discussion (FGD) Kebijakan Nasional Ketenagakerjaan dalam Mencapai Brisbane Goal, Rabu (9/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat di masa pandemi.

Menurutnya, hal ini menguatkan asumsi bahwa perempuan itu lebih tangguh dibandingkan dengan laki-laki.

Sekjen Anwar juga mengungkapkan sektor tenaga kerja formal adalah sektor yang paling banyak terdampak pandemi.

"Banyak perusahaan mengurangi pekerjanya minimal mengurangi jam kerja atau merumahkan, selain ada pilihan yang tidak mudah yakni dengan PHK," ucap Sekjen Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada webinar focus group discussion (FGD) Kebijakan Nasional Ketenagakerjaan dalam Mencapai Brisbane Goal, Rabu (9/3).

Sekjen Anwar menyampaikan melalui ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 111, negara harus menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, agama, keturunan, dan pandangan politik.

"Ini menjadi rujukan terkait pengarusutamaan gender untuk bisa memberikan ruang kepada perempuan agar mendapatkan akses pekerjaan yang layak," katanya.

Langkah nyata yang dilakukan Kemnaker untuk menghapuskan diskriminasi di tempat kerja, di antaranya melalui pemberdayaan perempuan dalam peningkatan kesempatan kerja, yang diimplementasikan dengan program padat karya serta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah pusat dan daerah atau BLK Komunitas.

Sekjen Anwar menambahkan langkah lainnya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas pekerja perempuan melalui partisipasi yang besar di pasar kerja.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membeberkan langkah nyata Kemnaker dalam menghapus diskriminasi di tempat kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News