Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker
Kamis, 05 Mei 2011 – 06:36 WIB
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang Undang. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan, tidak semua RUU yang direncanakan di program legislasi nasional (prolegnas) harus diikuti dengan kegiatan kunker.
"Tahun ini target prolegnas 70 Rancangan Undang Undang. Tapi tidak semua (RUU) bisa kunker," kata Nining kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/5).
Baca Juga:
Menurut Nining, ada beberapa RUU yang tidak bisa dilakukan kunker. Bila RUU dibahas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak bisa serta merta bisa dilakukan kunker. "Kalau substansi revisi tidak sampai 50 persen dari isi Undang Undang, maka kebijakan pimpinan itu tidak boleh melakukan kunker," kata Nining.
Hal teknis lain dimana tidak bisa dilakukan kunker adalah RUU di tingkat lokal. Nining mencontohkan, RUU tentang pemekaran wilayah, atau pembahasan peraturan pemerintah pengganti UU tidak bisa menggelar kunker. "Termasuk RUU yang sifatnya ratifikasi internasional," jelasnya.
JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang
BERITA TERKAIT
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP