MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi

MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Pemilukada Wakatobi, MK menyatakan menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan seluruh pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putsan pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5).

Dalam amar putusannya, MK juga mengesahkan Keputusan KPU Wakatobi Nomor 274/19/PKWK/IV/2011 tertanggal 2 April 2011 tentang penetapan dan pengesahan hasil pemilukada Wakatobi dengan peraih suara terbanyak pasangan Surgawi. "Keputusan KPU Wakatobi dinyatakan berlaku sah menurut hukum. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud yang juga Ketua MK.

Pembuktian oleh pemohon di persidangan, Mahkamah mengaku meyakini telah terjadi politik uang yang dilakukan Surgawi. Mahkamah juga menilai tindakan yang dilakukan tim sukses Surgawi tersebut merupakan pelanggaran Pemilukada, meskipun telah lewat waktu pelaporannya tetapi tetap dapat diproses secara hukum dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News