MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi

MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
Sementara itu, Kuasa hukum KPU Wakatobi, Safarullah mengatakan sudah memprediksi sejak awal putusan hakim. Alasannya, fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh pemohon itu lemah. "Hanya satu yang mendapat penilaian hakim, yakni keterlibatan Camat Wangiwangi Selatan yang memerintahkan kepada desa membentuk tim tujuh. Tapi hanya diyakini satu kepala desa saja, tidak secara seluruhnya, makanya tidak terlalu berpengaruh pada putusan hakim," katanya. (kyd/awa/jpnn)

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News