MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
Kamis, 05 Mei 2011 – 01:31 WIB
Sementara itu, Kuasa hukum KPU Wakatobi, Safarullah mengatakan sudah memprediksi sejak awal putusan hakim. Alasannya, fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh pemohon itu lemah. "Hanya satu yang mendapat penilaian hakim, yakni keterlibatan Camat Wangiwangi Selatan yang memerintahkan kepada desa membentuk tim tujuh. Tapi hanya diyakini satu kepala desa saja, tidak secara seluruhnya, makanya tidak terlalu berpengaruh pada putusan hakim," katanya. (kyd/awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Maluku Harap Pilkada 2024 Bersih dari Intervensi Kekuasaan
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Incar Kursi Cawagub Jabar 2024, PDIP Bakal Usung Kader Internal
- Adian Ungkap Target Kemenangan PDIP saat Pilkada 2024, Ternyata..
- PDIP Siapkan Jurus Menghadapi Bobby Nasution Pilgub Sumut, Siapa Kandidatnya?
- PDIP Akan Bentuk Poros Politik Meski Bisa Sendirian Usung Paslon di Pilkada Kalbar