Sekjen Gerindra Nilai Surat ke KPK Melampaui Kewenangan DPR
Rabu, 13 September 2017 – 15:02 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com
Dia pun berjanji akan menanyakan langsung ke Fadli Zon mengapa sampai bisa menulis surat seperti itu.
Seharusnya, kata dia, hal itu dibicarakan para anggota badan musyawarah (Bamus). “Ini pernah dibicarakan, ketika itu Fraksi Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Surat pimpinan DPR ke KPK agar menunda penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP melampaui kewenangan parlemen.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Matahari Kembar
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati