Sekjen Jakmania Mohon Penahanan Ditunda, Ada Syaratnya

Sekjen Jakmania Mohon Penahanan Ditunda, Ada Syaratnya
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya, Sekjen Jakmania itu diamankan polisi dari rumahnya di Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat hendak menonton final Piala Presiden, Minggu (18/10).

Febrianto menjadi tersangka karena aksi provokasinya di jejaring sosial twitter.

Kepala Bidang Humas Kombes Muhammad Iqbal menuturkan bahwa ada permohonan penangguhan tahanan oleh kuasa hukum tersangka. Namun, Polda sendiri masih mengkaji perihal penangguhan tersebut.

"Sudah ada permohonan (penangguhan), itu merupakan hak setiap tersangka. Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).

(Baca Juga: Sekjen Jakmania Resmi Tersangka Setelah Ada Bukti Ini)

Iqbal menjelaskan, jika ebrianto ingin penangguhannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi agar penyidik dapat menyetujui penangguhan tersebut.

"Prinsipnya apakah tersangka dapat koperatif dan tidak melarikan diri agar tidak mempersulit penyidikan. Itu semua menjadi bahan yang akan dipertimbangkan," tutupnya. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News