Sekjen Jakmania Mohon Penahanan Ditunda, Ada Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya, Sekjen Jakmania itu diamankan polisi dari rumahnya di Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat hendak menonton final Piala Presiden, Minggu (18/10).
Febrianto menjadi tersangka karena aksi provokasinya di jejaring sosial twitter.
Kepala Bidang Humas Kombes Muhammad Iqbal menuturkan bahwa ada permohonan penangguhan tahanan oleh kuasa hukum tersangka. Namun, Polda sendiri masih mengkaji perihal penangguhan tersebut.
"Sudah ada permohonan (penangguhan), itu merupakan hak setiap tersangka. Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).
(Baca Juga: Sekjen Jakmania Resmi Tersangka Setelah Ada Bukti Ini)
Iqbal menjelaskan, jika ebrianto ingin penangguhannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi agar penyidik dapat menyetujui penangguhan tersebut.
"Prinsipnya apakah tersangka dapat koperatif dan tidak melarikan diri agar tidak mempersulit penyidikan. Itu semua menjadi bahan yang akan dipertimbangkan," tutupnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Risco Herlambang Ternyata Belum Jadi Penyelamat Gresik Petrokimia di Proliga 2024
- Pemain Asing Mulai Padu, Bandung bjb Tandamata Mulai Tebar Ancaman di Proliga 2024
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Menpora Dito Optimistis Timnas U-23 Menang Lawan Irak: Mereka On Fire
- Timnas U-23 Lampaui Target, Towel: Apresiasi untuk Semua, Bukan Cuma STY