Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama
Rabu, 22 Januari 2020 – 07:59 WIB

Label Halal. Foto : MUI
Buya Anwar mengatakan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.
Alasannya, kata dia, itu mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas.
Buya Anwar mengatakan sejumlah peraturan terkait sertifikasi halal saat ini sudah baik tinggal penerapannya.
"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," katanya. (antara/jpnn)
Sekjen MUI Anwar Abbas mengingatkan agar RUU Omnibus Law tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati