Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia

Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifudin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)


Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta polisi segera menangkap dan membawa pendeta Saifudin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Indonesia


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News