Sekum PP Muhammadiyah: Sebenarnya Pemerintah Tidak Perlu Membubarkan FPI
Dia pun mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.
Di sisi lain, FPI juga perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keislaman di kalangan warga muslim.
Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.(antara/jpnn)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaian imbauan kepada masyarakat setelah FPI dibubarkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat