Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer
Selasa, 21 April 2020 – 11:09 WIB
Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya pun dihapus Nadiem Makarim.
Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas, bahkan lebih dari 50 persen, guna menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019. (flo/jpnn)
Sekolah bisa saja menggunakan dana BOS untuk memberi pendapatan lebih setiap bulan pada guru honorer selama masa pandemi wabah Covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman