Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer
Selasa, 21 April 2020 – 11:09 WIB

Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com
Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya pun dihapus Nadiem Makarim.
Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas, bahkan lebih dari 50 persen, guna menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019. (flo/jpnn)
Sekolah bisa saja menggunakan dana BOS untuk memberi pendapatan lebih setiap bulan pada guru honorer selama masa pandemi wabah Covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan