Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat

Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat

Ditambahkan, harus ada pengawasan terhadap sekolah gratis penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, jenjang sekolah yang termasuk dalam kategori penerima dana BOS tidak boleh memungut biaya lain.

Fasli juga menegaskan, setiap murid sekolah negeri mendapatkan buku ajar gratis. "Semuanya sudah disediakan gratis oleh pemerintah dan sekolah tidak perlu mengada-ada memberlakukan pungutan biaya apapun," tandasnya.

Namun menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyatakan bahwa masih saja ada pungutan liar yang  di jenjang sekolah SD, terutama menjelang tahun ajaran baru. Disebutkannya, besarnya pungutan berkisar antara 450 hingga 500 ribu rupiah. 

“Biasanya setelah siswa diterima masuk, lalu orang tua diajak rapat, nanti disosialisasikan pungutan, dan berdasarkan pengaduan mereka merasa dijebak,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News