Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Jumat, 09 Juli 2010 – 06:32 WIB
Febri menambahkan, wujud pungutan tersebut dapat bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru dan sebagainya. “Jika sekolah tidak menyampaikan pertanggungjawaban maka itu masuk ke dalam pungutan liar,” terangnya.
Menurutnya, pungli banyak di sekolah karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Baik pihak orang tua murid, komite sekolah atau guru sekalipun, banyak yang tidak mengetahui pengelolaan APBS tersebut. “Yang tahu pengelolaan APBS itu hanya tiga pihak, yaitu kepala sekolah, bendahara sekolah dan Tuhan. Bahkan komite sekolah yang harusnya berpartisipasi dalam pengelolaan APBS, hanya mampu berfungsi sebagai legislator saja bahkan kepanjangan tangan kepala sekolah,” ungkapnya. (Cha/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BDM School Siapkan Pelatihan Khusus Bagi Guru dan Siswa SMK
- Kamu Gagal SNBT 2024? Daftar di Polteknaker Saja, Ada Kesempatan Kuliah Gratis lho!
- Menteri Nadiem: PembaTIK & Kihajar STEM Wadah Guru dan Murid, Kemampuan TIK Meningkat
- Praja Madya IPDN Terjun Langsung Menyukseskan Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
- Uhamka Siap Terima Mahasiswa Tak Lulus Tes Masuk PTN, Ada Beragam Beasiswa
- SNBT 2024: 231.104 Pendaftar Dinyatakan Lulus, Ada 189 dari Difabel