Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat

Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat

Febri menambahkan, wujud pungutan tersebut dapat bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru dan sebagainya. “Jika sekolah tidak menyampaikan pertanggungjawaban maka itu masuk ke dalam pungutan liar,” terangnya.

Menurutnya, pungli banyak di sekolah karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Baik pihak orang tua murid, komite sekolah atau guru sekalipun, banyak yang tidak mengetahui pengelolaan APBS tersebut. “Yang tahu pengelolaan APBS itu hanya tiga pihak, yaitu kepala sekolah, bendahara sekolah dan Tuhan. Bahkan komite sekolah yang harusnya berpartisipasi dalam pengelolaan APBS, hanya mampu berfungsi sebagai legislator saja bahkan kepanjangan tangan kepala sekolah,” ungkapnya. (Cha/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News