Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya
Sabtu, 19 Maret 2011 – 17:37 WIB
Abubakar menjelaskan, pada prinsipnya kegiatan pendidikan merupakan tanggungjawab tiga elemen yaitu pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Untuk itu, kata dia, jika di lapangan terjadi pungutan-pungutan yang tak jelas, orangtua dan masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada komite sekolah sebagai organisasi orangtua siswa.
Baca Juga:
"Selain itu, pengelolaan BOS tersebut tetap membutuhkan partisipasi seluruh stakeholder dalam bidang pendidikan seperti Dewan Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)," pintanya. (don)
CISARUA - Bupati Bandung Barat (KBB) Abubakar mengimbau kepada sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) memasang spanduk bertuliskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude