Sekolah-Sekolah RSBI Setelah Dibatalkan MK

Baru Pesan, Tak Jadi Pasang Plang

Sekolah-Sekolah RSBI Setelah Dibatalkan MK
Sejumlah siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 68, Jakarta Pusat usai mengikuti proses belajar mengajar di kelas Internasional, kemarin (09/1). Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
Sejak berlakunya RSBI, sekolah diberi peluang untuk melibatkan masyarakat dalam pendanaan, dulunya begitu. Berarti sekarang peluangnya tidak ada,” terang Endang Hidayat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Jl. Bhakti IV/1, Kemanggisan, Palmerah,, Jakarta Barat, (9/1).

Endang optimistis penghapusan RSBI tak berdampak penurunan mutu siswa-siswi didiknya. ”Harus opitimis, Jakarta memiliki aturan wajib belajar 12 tahun, jadi kita kerjakan saja dengan anggaran yang ada. Dioptimalkan saja, hanya pendekatannya saja yang berbeda,” tukasnya.

Endang menuturkan, saat berubah status menjadi RSBI, penarikan iuran di SMAN 78 Jakarta menggunakan sistem donasi. Pihaknya menarik donasi dari setiap siswa mulai dari Kelas X sebesar Rp 4 juta per tahun, tanpa ditarik biaya apapun setelahnya, baik Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) maupun Iuran Rutin Bulanan (IRB). Sedangkan untuk siswa yang tidak mampu tetap akan diberikan keringanan hingga pembebasan pembayaran.

”Umumnya RSBI, manajemen kurikulum SMAN 78 Jakarta juga menggunakan sistem satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai batas komulatif SKS yang ditempuh siswa hingga lulus membutuhkan 115 SKS, setelah melampaui 6 semester atau selama tiga tahun,” bebernya.

PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) langsung ditindaklanjuti di DKI Jakarta. Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News