Sektor Migas Nasional Perlu Direformasi
Jumat, 13 Mei 2011 – 07:00 WIB
Potensi produksi minyak sebesar 13 ribu kubik per hari dengan total omzet Rp 9 miliar sehari di West Madura saat ini memang menarik minat banyak pihak. Dan meski Pempov Jawa Timur tak kebagian jatah saham, Akbar Tandjung berharap ke depannya pemerintah pusat memberikan celah baru sebagai pemegang hak otonomi daerah. "Setidaknya nanti, saat saham dominan dimiliki Pertamina maka (PI) yang didapatkan oleh Pemrov Jatim akan lebih tinggi lagi."
Apalagi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan penuh menunjuk pihak manapun untuk mengelola blok Migas Madura Barat. Direktur Puskepi Sofyano Zakariamengatakan dengan berakhirnya kontrak pengelolaan suatu blok minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara logika hak pengelolaan atas blok tersebut (WMO) menjadi penguasaan penuh pemerintah. "Pemerintah berhak secara penuh menentukan pihak mana yang akan diberikan hak ikut mengelola atau berpartisipasi."
Tidak diikutkannya BUMD Pemprov Jawa Timur dalam WMO bermakna hanya menjadikan masyarakat Jawa Timur sebagai penonton pada pengerukan keuntungan dari kekayaan daerah oleh pihak Pertamina termasuk pihak asing. (aan)
SURABAYA - Carut marutnya peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas (migas) menjadikan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- VANNOE IFP Series Raih TKDN Tinggi, Dirakit dan Dibuat di Indonesia
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi
- Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pertamina Aktif dalam WWF 2024
- Sales Center KPR BTN Hadir di 3 Kota Besar Ini
- Data Center Dorong Pembentukan Lanskap Bisnis dan Kemajuan Teknologi