Selain Andi Narogong, Ketua PNRI juga Dicegah

Selain Andi Narogong, Ketua PNRI juga Dicegah
Juru bicara KPK, Febri DIansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Terkait kasus e-KTP, ada sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan, surat September 2016-April 2017 ditujukan untuk permintaan cegah terhadap mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Febri mengatakan, surat September 2016-Maret 2017 untuk mencegah Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

Ada pula surat pencegahan Oktober 2016-April 2017 terhadap pensiunan PNS Kemendagri Yoseph Sumartono, dan seorang lainnya bernama Widya Ningsih. Kemudian surat pencegahan Januari 2017-Juni 2017 terhadap Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Sementara itu, KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) besok. "Saksinya dari unsur Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.

Hanya saja Febri enggan menyebut siapa saja nama saksi yang akan dihadirkan tersebut. "Intinya kami fokuskan dulu saksi pada proses penganggaran e-KTP," jelasnya.(boy/jpnn)


Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News