Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah

Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berjanji memperjuangkan guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan PPPK karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.

Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan PPPK bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.

"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.

Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

PPPK merupakan ASN, yang selain mendapat gaji dari APBN, juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News