Selama Januari-September 2023, Polda Riau Gulung 34 Pelaku Karhutla

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau telah menangkap sebanyak 34 orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Januari hingga September 2023.
"Dari 34 orang tersangka itu, terdapat 35 perkara atau kasus yang ditangani berkasnya oleh penyidik. Paling banyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) yaitu sebelas orang tersangka," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Antara, Rabu (4/10).
Dia menyebut dari 34 pelaku yang ditangkap berasal 35 kasus dengan jumlah kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir 10 kasus dan 11 tersangka.
Selanjutnya Polres Indragiri Hilir 6 tersangka dengan 6 perkara, Dumai 6 orang tersangka dengan 6 perkara, dan Bengkalis 3 tersangka dengan 6 perkara.
Berikutnya Polres Kuansing katanya menyebutkan menangani 4 perkara dengan 4 tersangka, Polresta Pekanbaru 1 tersangka, Rokan Hulu 1 orang. Sedangkan Polres Pelalawan menangani 2 tersangka dengan 1 perkara.
"Sejumlah berkas perkara sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan namun untuk kasus yang menjerat korporasi saat ini masih nihil," katanya.
Dia mengatakan karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Oleh karena itu, dia menekankan agar pelaku harus mendapat tindakan sesuai prosedur hukum berlaku.
Jajaran Polda Riau menangkap 34 pelaku kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga September 2023.
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat