Selama SBY Berkuasa, Ada 87 Kekerasan Libatkan Tentara

Selama SBY Berkuasa, Ada 87 Kekerasan Libatkan Tentara
Selama SBY Berkuasa, Ada 87 Kekerasan Libatkan Tentara
Haris pun kecewa lantaran revisi UU Peradilan Militer tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Padahal, revisi UU Peradilan Militer ini merupakan alat yang bisa menjerat tindak kesewenang-wenangan militer yang terjadi selama ini. "Revisi UU Peradilan Militer itu arus dijadikan agenda dari reformasi militer dan peradilan," ujar Haris.

 

Haris curiga tidak masuknya revisi UU dalam Prolegnas karena ada kepentingan militer yang enggan mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka publik. "Dengan tidak disahkannya RUU ini tentu yang paling diuntungkan adalah militer. Ini menjadi bukti adanya gerakan pro status quo dalam militer. Padahal, agenda revisi ini sudah ada sejak lima tahun silam," pungkasnya.

       

Sedangkan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menambahkan, semua persoalan menyangkut institusi militer negara harusnya bisa diselesaikan melalui reformasi pengadilan militer. Sayangnya, RUU yang dulu sempat dibahas itu berakhir mentok. "Kalah prioritas dengan RUU Keamanan Nasional yang tidak penting," terangnya.

       

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, brutalitas anggota TNI tidak cukup hanya diserahkan penyidikannya pada internal TNI. Apalagi, kepolisian jelas tidak punya akses dan mentalitas untuk menyidik anggota TNI.

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat  selama kepemimpinan Susilo Sambang Yudhoyono (SBY) sejak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News