Selamat, 9 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Sembilan partai politik dinyatakan memenuhi syarat rekapitulasi verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, sembilan parpol memenuhi syarat di 11 hingga 14 daerah dari 15 kabupaten dan kota yang ada di provinsi itu, atau memenuhi ambang batas 75 persen.
"Sembilan parpol ini telah memenuhi syarat minimal kepengurusan minimal 75 persen kabupaten dan kota se-Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Minggu (11/12).
Erwan lantas menyebut nama-nama partai yang memenuhi syarat di 75 persen kabupaten/kota se-Lampung.
Partai Perindo dan PSI memenuhi syarat di 11 kabupaten dan kota.
Kemudian, Partai Garuda Indonesia, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura dan PKN memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota.
"Sedangkan Partai Ummat memenuhi syarat di 14 kabupaten/kota," ucapnya.
Erwan menyebut PBB yang MS di 13 daerah tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Lampung Tengah dan di Lampung Timur, karena tidak ada pengurus.
Selamat buat sembilan parpol, KPU Lampung menyatakan penuhi syarat verifikasi faktual.
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan