Selamat Tinggal 13.920 Botol Miras Soju!

"Jadi, miras dari Korea ini sengaja diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak," ujar Decy.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014.
Isinya mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.
"Ini sangat merugikan kita," tegasnya.
Decy mengungkapkan, kerugian akibat penyelundupan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Potensi kerugian negara mencapai Rp 605 juta," katanya. (aji/c10/fal/flo/jpnn)
JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan 13.920 botol miras berjenis soju asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah