Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK

Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK
Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK
Sesuai ketentuan, selain dari pintu pemerintah, hakim MK berasal dari proses seleksi DPR dan Mahkamah Agung. Masing-masing bisa mengirim tiga orang. Selain Hamdan, ada dua hakim MK lain yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan MA. 

MA telah melakukan perekrutan untuk mengisi posisi keduanya. Telah diputuskan Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul yang akan menjadi hakim konstitusi periode 2015-2020. (dyn/c10/end) 

 

JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News