Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK
Kamis, 11 Desember 2014 – 10:37 WIB
Sesuai ketentuan, selain dari pintu pemerintah, hakim MK berasal dari proses seleksi DPR dan Mahkamah Agung. Masing-masing bisa mengirim tiga orang. Selain Hamdan, ada dua hakim MK lain yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan MA.
MA telah melakukan perekrutan untuk mengisi posisi keduanya. Telah diputuskan Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul yang akan menjadi hakim konstitusi periode 2015-2020. (dyn/c10/end)
JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas