Seleksi Komisi Pengawas Haji Tidak Transparan

Seleksi Komisi Pengawas Haji Tidak Transparan
Seleksi Komisi Pengawas Haji Tidak Transparan
Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 pasal 14 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa KPHI terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah. Unsur masyarakat adalah Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam dan Tokoh Masyarakat Islam. Namun, DPR berharap agar KPHI bersifat independent dan tidak terdapat unsur Pemerintah dalam hal ini pejabat Kemenag di dalamnya. Karena, tugas KPHI adalah memantau penyelenggaraan haji oleh Kemenag.

"Idealnya lembaga pengawasan seperti KPHI independen dan bebas dari unsur pemerintah sebagai pengatur dan penyelenggara ibadah haji. Sehingga hasil pengawasannya akan mandiri dan murni tanpa interfensi,"  kata dia.

DPR mengaku masih mendalami temuan ini. Namun, kata Zainuddin, Kemenag harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait proses seleksi tersebut. Sebab, anggota yang terpilih nantinya akan mengawasi serta mengurus ratusan ribu jamaah haji Indonesia tiap tahunnya. "Kami meminta pemerintah tidak main-main dalam proses seleksi KPHI," pungkasnya. (zul)


JAKARTA - Proses seleksi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) oleh Kementerian Agama (Kemenag) terindikasi unsur akal-akalan. Wakil Ketua Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News