Seleksi Komisi Pengawas Haji Tidak Transparan
Kamis, 16 Desember 2010 – 05:35 WIB
Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 pasal 14 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa KPHI terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah. Unsur masyarakat adalah Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam dan Tokoh Masyarakat Islam. Namun, DPR berharap agar KPHI bersifat independent dan tidak terdapat unsur Pemerintah dalam hal ini pejabat Kemenag di dalamnya. Karena, tugas KPHI adalah memantau penyelenggaraan haji oleh Kemenag.
"Idealnya lembaga pengawasan seperti KPHI independen dan bebas dari unsur pemerintah sebagai pengatur dan penyelenggara ibadah haji. Sehingga hasil pengawasannya akan mandiri dan murni tanpa interfensi," kata dia.
DPR mengaku masih mendalami temuan ini. Namun, kata Zainuddin, Kemenag harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait proses seleksi tersebut. Sebab, anggota yang terpilih nantinya akan mengawasi serta mengurus ratusan ribu jamaah haji Indonesia tiap tahunnya. "Kami meminta pemerintah tidak main-main dalam proses seleksi KPHI," pungkasnya. (zul)
JAKARTA - Proses seleksi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) oleh Kementerian Agama (Kemenag) terindikasi unsur akal-akalan. Wakil Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm