Seleksi PPPK 2021, Sekjen AGPAII: Kemenag Tak Serius Memperjuangkan Guru Agama Honorer

Seleksi PPPK 2021, Sekjen AGPAII: Kemenag Tak Serius Memperjuangkan Guru Agama Honorer
Para guru agama di bawah naungan Kemenag harus mempersiapkan diri jelang pendaftaran PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Ahmad Budiman menyesalkan sikap Kemenag yang belum memberikan informasi jelas mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sampai saat ini petunjuk teknis pelaksanaan PPPK 2021 belum ada sehingga menimbulkan tanya di kalangan guru agama honorer. Apakah benar ada tambahan formasi PPPK untuk guru agama.

"Ini jelas atau enggak ya soal formasi tambahan PPPK untuk guru PAI dan agama lainnya," kata Budiman kepada JPNN.com, Sabtu (29/5).

Yang diketahui seluruh guru agama honorer, lanjutnya, Kemenag mengumumkan telah mengajukan formasi PPPK sebanyak 27.303 guru agama di sekolah.

Hal ini sesuai amanat PP Nomor 55 Tahun 2007 Bab 2 Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan, pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama.

Juga dalam PMA Nomor 16 Tahun 2010 Bab VI Pasal 14 ayat 1 yang menyatakan, pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilakukan oleh menteri.

“Kami belum melihat Kemenag serius mengurusi guru agama, khususnya dalam pengangkatan guru agama untuk menjadi PPPK," tegasnya.

Dia menyebutkan, dari laporan pengurus AGPAII di daerah, tidak semua Pemda membuka formasi PPPK untuk guru agama. 

Sekjen AGPAII menuding kemenag tidak serius mengurusi guru agama honorer dalam seleksi PPPK 2021, begini ulasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News