Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak lama lagi digelar.
Hal itu dilakukan setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah 2022 diundangkan pada 23 Mei.
Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari berusaha menganalisis isi permenPAN-RB tersebut.
Dia menyebutkan, dalam seleksi PPPK 2022, jabatan fungsional guru bisa diikuti pelamar prioritas dan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PermenPAN-RB 20/2022.
Nah, pelamar prioritas ini diperinci lagi di pasal 5 ayat 1-4. Disebutkan dalam pasal tersebut, pelamar prioritas terdiri atas prioritas 1, 2, dan 3.
Pelamar prioritas 1 terdiri atas:
1. guru honorer honorer K2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) 2021
2. guru honorer non-ASN yang sudah PG 2021
Seleksi PPPK 2022 dibuka untuk pelamar prioritas dan umum, ini kriterianya sesuai isi PermenPAN-RB baru
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto