Selesai Garap Rocky Gerung, Berkas Ratna Siap Dilimpahkan
Kamis, 06 Desember 2018 – 22:26 WIB
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Berkas Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah sempat dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang perlu dilengkapi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Rocky Gerung soal Elektabilitas Capres & Demokrasi, Menyasar Siapa nih?
- Rocky Sebut Aksi Tolak Dinasti di 899 Kampus Bentuk Desakan Agar Jokowi Dimakzulkan
- Siapa Unggul di Debat Mahfud vs Gibran? Begini Analisis Rocky Gerung
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
- Usung Pembangunan Ekonomi Berkeadilan, Anies Beber Idenya Mengatasi Ketimpangan
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi