Selingkuh, Oknum PNS Didenda 100 Sak Semen

Selingkuh, Oknum PNS Didenda 100 Sak Semen
Selingkuh, Oknum PNS Didenda 100 Sak Semen
Dalam hukum adat di Nagari Muaro Sijunjung, tegas Dt Majo Indo, keduanya dikenai denda 100 sak semen. "Itu hukum adat yang masih kami pertahankan hingga saat ini," tegasnya.

Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas. "Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya. (mg19)
Berita Selanjutnya:
Oknum Pol PP Aniaya Warga

PADANG--Salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Sijunjung berinisial MI, 50, digerebek warga saat berduaan dengan pacarnya yang berinisial SD, 35, di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News