Selingkuh, PNS Didenda 100 Sak Semen
Rabu, 10 April 2013 – 06:20 WIB
Kepada warga, MI mengaku sudah selingkuh dengan SD selama tujuh tahun. SD adalah istri seorang sopir salah satu mobil dinas Pemkab Sijunjung. Sedangkan istri MI berdomisili di Pasaman.
Baca Juga:
Dalam hukum adat di Nagari Muaro Sijunjung, tegas Dt Majo Indo, keduanya dikenai denda 100 sak semen. "Itu hukum adat yang masih kami pertahankan hingga saat ini," tegasnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas. "Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya. (mg19)
SIJUNJUNG - Salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Sijunjung berinisial MI, 50, digerebek warga saat berduaan dengan pacarnya yang berinisial SD, 35,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi