Selingkuh, PNS Didenda 100 Sak Semen
Rabu, 10 April 2013 – 06:20 WIB

Selingkuh, PNS Didenda 100 Sak Semen
Kepada warga, MI mengaku sudah selingkuh dengan SD selama tujuh tahun. SD adalah istri seorang sopir salah satu mobil dinas Pemkab Sijunjung. Sedangkan istri MI berdomisili di Pasaman.
Baca Juga:
Dalam hukum adat di Nagari Muaro Sijunjung, tegas Dt Majo Indo, keduanya dikenai denda 100 sak semen. "Itu hukum adat yang masih kami pertahankan hingga saat ini," tegasnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas. "Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya. (mg19)
SIJUNJUNG - Salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Sijunjung berinisial MI, 50, digerebek warga saat berduaan dengan pacarnya yang berinisial SD, 35,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran