Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat
Ray menyayangkan sikap tersebut. Menurut dia, menggugurkan aduan hanya karena syarat selisih tidak terpenuhi bukanlah hal yang bijak.
Sebab, dapat dipastikan ada potensi pelanggaran yang diabaikan hanya lantaran syarat administrasi tidak terpenuhi.
’’Paslon pun akan berlomba memenangi pilkada dengan selisih lebih dari 2 persen melalui cara apa pun. Toh, tidak diproses di MK ini,’’ ungkapnya.
Padahal, lanjut Ray, potensi adanya kecurangan dalam pilkada 2017 sangat terbuka. Merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu saja, setidaknya ditemukan lebih dari 600 laporan dugaan money politic. Karena itu, sidang di MK semestinya bisa menjadi medium untuk mengoreksi proses tersebut.
Namun, jika MK tetap bersikukuh dengan syarat selisih, dia menilai potensi adanya kecurangan yang masif guna memenangi pilkada dengan selisih lebih dari 2 persen sangat mungkin terjadi.
’’Ini ancaman untuk demokrasi kita ke depannya,’’ tandasnya. (far/c14/fat)
Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh saja yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU