Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat

Ray menyayangkan sikap tersebut. Menurut dia, menggugurkan aduan hanya karena syarat selisih tidak terpenuhi bukanlah hal yang bijak.
Sebab, dapat dipastikan ada potensi pelanggaran yang diabaikan hanya lantaran syarat administrasi tidak terpenuhi.
’’Paslon pun akan berlomba memenangi pilkada dengan selisih lebih dari 2 persen melalui cara apa pun. Toh, tidak diproses di MK ini,’’ ungkapnya.
Padahal, lanjut Ray, potensi adanya kecurangan dalam pilkada 2017 sangat terbuka. Merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu saja, setidaknya ditemukan lebih dari 600 laporan dugaan money politic. Karena itu, sidang di MK semestinya bisa menjadi medium untuk mengoreksi proses tersebut.
Namun, jika MK tetap bersikukuh dengan syarat selisih, dia menilai potensi adanya kecurangan yang masif guna memenangi pilkada dengan selisih lebih dari 2 persen sangat mungkin terjadi.
’’Ini ancaman untuk demokrasi kita ke depannya,’’ tandasnya. (far/c14/fat)
Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh saja yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi