Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap

Kemudian uang tunai sebesar 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, kartu boarding pass, serta pakaian pelaku yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” beber Bagus.
Saat ini identitas pengirim dan jaringan pengedar masih dalam penyelidikan pihak Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Tersangka sudah dua kali melakukan hal serupa. Kami sedang lakukan pengembangan orang yang menyuruh tersangka membawa dari Malaysia,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(mcr36/jpnn)
Narkotika tersebut rupanya disembunyikan di celana dalam dan bra yang dikenakan pelaku.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN