Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
Senin, 27 September 2021 – 23:50 WIB

Anev operasi Tumpas Semeru yang dua di antaranya terdapat pelaku penyelundupan sabu-sabu ke dalam termos. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang yang saat ini tengah diselidiki dan dalam pengejaran. Mereka juga mengatakan baru sekali melakukannya.
"(Kedua tersangka,red) dari jaringan Sampang. Untuk mengambil dikasih upah Rp10 juta," tandas Anton. (mcr12/jpnn)
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
Redaktur : Yessy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional