Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
Senin, 27 September 2021 – 23:50 WIB
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang yang saat ini tengah diselidiki dan dalam pengejaran. Mereka juga mengatakan baru sekali melakukannya.
"(Kedua tersangka,red) dari jaringan Sampang. Untuk mengambil dikasih upah Rp10 juta," tandas Anton. (mcr12/jpnn)
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
Redaktur : Yessy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah