Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:31 WIB
Terkait peran Dede selaku bandar, Ganefo menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(JPG/ken/fri/jpnn)
DENPASAR - Gara-gara dodol ketan hitam khas Pontianak, Dede Friadi, 38, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (4/10) sekitar pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi