Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap

Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
Benar saja, saat digeledah, dari tangannya diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 2,06 gram, plus  uang tunai sebanyak Rp 8,925 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 118 lembar, pecahan Rp 100 ribu 30 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu 1 lembar, plus pecahan Rp 5000 1 lembar,.

"Setelah diamankan pihak lapas, tersangka lalu diserahkan kepada kita, dan sekarang sudah kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Nopiardi.

Terkait perkara ini, Kalapas Tanjungbalai Manati Sukardi Bc.IP gagal ditemui di kantornya. Namun, dalam sebuah acara sosialisasi HiMTA beberapa waktu lalu, Sukardi pernah menegaskan, pihaknya dari Lapas Tanjungbalai, tidak akan mentolerir adanya permainan narkoba di dalam lapas, khususnya yang melibatkan pegawai.

"Siapapun, termasuk Sipir Lapas, kita memang salah, akan kita tindak tegas," ujarnya waktu itu. (Ilu)
Berita Selanjutnya:
17 Pelajar Terlibat Narkoba

TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News