Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
Sabtu, 09 Februari 2013 – 20:30 WIB
TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan oleh pihak lapas.
Sebagai ganjarannya, Sinaga diserahkan kepada polisi, berikut barang bukti yang berhasil disita dari tangannya.
Baca Juga:
Keterangan diperoleh Metro Asahan (Grup JPNN), terkuaknya aksi pegawai lapas ini,berawal dari info yang diperoleh pihak lapas sendiri, yang menyebutkan seorang pegawai akan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas, dan diduga akan dijual kepada warga binaan yang ada.
Kecurigaan lantas mengarah kepada pria yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini. Pihak lapas pun langsung mengamankannya.
TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata