Selundupkan Sabu-Sabu 46,5 Kilogram, WN Malaysia Divonis Mati

Selundupkan Sabu-Sabu 46,5 Kilogram, WN Malaysia Divonis Mati
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - PEKANBARU - Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga negara Malaysia, gembong sindikat narkoba internasional dihukum mati oleh Pengadilan tinggi (PT) Riau. Dari tangan penyelundup ini didapati sabu-sabu 46,5 kilogram.

Terdakwa ditangkap petuas keamanan saat berusaha menyelundupkan narkoba ke Pekanbaru. Saat ditangkap, terdakwa bersama dua rekan wanita. Namun kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.

Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Jaksa menuntut mati Ng Hai Kuan dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Berharap keringanan, Ng Hai Kuan lalu mengajukan banding. Sayang bandingnya ditolak dan terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal SH, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Efrizal, petikan putusan dari PT Riau, telah diterimanya pekan lalu.

“Petikan putusannya Nomor: 198/Pid.Sus/2015/PT.Pbr, kita terima pada Kamis (10/12) kemarin. Isinya, PT Riau menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya. Tetap vonis mati,” ungkap Efrizal seperti dikutip dari Pekanbaru MX (group JPNN), Jumat kemarin.

Pihaknya, sebut Efrizal, juga telah menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

“Sudah kita sampaikan ke para pihak. Tinggal menunggu, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Kalau mereka (terdakwa dan JPU) terima, berarti sudah inkrah. Tinggal menunggu eksekusi saja,” tutur Efrizal.(MXM/ray/jpnn)


PEKANBARU - Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga negara Malaysia, gembong sindikat narkoba internasional dihukum mati oleh Pengadilan tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News