Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta
Rabu, 29 Desember 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu menyimpulkan, ternyata pegawai PNS biasa tetap punya peluang menimbun harta dari hasil korupsi. Karenanya, ke depan, KPK akan mendorong adanya regulasi yang mewajibkan seluruh PNS menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, ke depan, KPK akan membuka perwakilan di daerah, khususnya untuk aspek pencegahan. Pada tahap awal, perwakilan KPK di daerah ini tugasnya menerima laporan gratifikasi para pejabat di daerah. "Biar mereka tak jauh-jauh ke Jakarta," ucapnya.
"Selama ini LHKPN hanya diwajibkan bagi pejabat saja. Tapi ternyata banyak pegawai biasa yang hartanya banyak. Ke depan seluruh PNS harus membuat laporan harta kekayaan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, dalam keterangan pers akhir tahun di gedung KPK, Rabu (29/12).
Haryono belum bisa memastikan apakah LHKPN seluruh PNS itu nantinya harus diserahkan ke KPK atau ke lembaga lain. "Apakah itu nanti laporannya ke KPK atau ke yang lain, itu kita atur nanti," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum