Seluruh PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah, terutama pejabat eselon IV hingga I, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi ini tidak main-main, karena ada KPK yang akan mengawasi pelaporan harta kekayaan ini.
"Saya instruksikan seluruh pegawai terutama pejabat eselon satu sampai empat wajib melaporkan LHKPN," tegas Yuddy usai MoU dengan KPK, di Jakarta, Jumat (14/11).
Dia menambahkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya dengan tindakan represif saja tapi juga preventif. Selain itu seluruh PNS diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
"Kami terbuka untuk diawasi dan diingatkan. Dengan LHKPN, bisa diawasi apakah PNS-nya melakukan korupsi atau tidak," terangnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu akan mengawasi pelaporan LHKPN sampai pejabat eselon empat. Dikatakan, ini sebagai salah satu cara agar angka kejahatan korupsi di Indonesia bisa ditekan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang