Sembilan Penyabung Ayam Diancam Pidana Empat Tahun
Senin, 25 September 2017 – 07:58 WIB
“Kami pasti akan tindak jika ada laporan atau informasi dari masyarakat,” pungkasnya.(JPG/mp/fri/jpnn)
Jajaran Polres Bitung dan Polsek Matuari, Sabtu (23/9) menangkap sembilan penyabung ayam. Mereka diancam pidana empat tahun
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi