Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun

Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4). Emir divonis 3 tahun penjara denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.

David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho. Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power.

Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.

Buat jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708. Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang kepada Emir melalui rekening perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama di Bank Century sebesar USD 423 ribu.

‎Namun demikian, Emir hanya menerima USD 357 ribu.

Emir, kata hakim, mengetahui bahwa uang pemberian Pirooz adalah sebagai suap dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc. Dia melanjutkan, perbuatan Emir yang menggunakan rekening perusahaan PT ANU buat menampung uang suap dan seolah-olah memiliki ikatan bisnis dengan Pirooz adalah melanggar tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa yang sering menanyakan kiriman uang kepada saksi Pirooz dan meminta mentransfernya juga membuktikan terdakwa tahu maksud dan tujuan itu," kata Hakim Sofialdi.

Usai mendengar keputusan yang dibacakan majelis hakim, baik kubu Emir maupun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. ‎(gil/jpnn)

JAKARTA - Setelah beberapa kali tertunda karena sakit jantung, hari ini terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News