Sembunyikan Tembakau Gorila di Bungkus Rokok, Akhirnya Dibekuk Juga
Senin, 03 Juli 2017 – 16:37 WIB
Tak hanya berhenti sampai di situ, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut.
Petugas berhasil membekuk empat orang pengguna tembakau gorila di Gang Nangka, Desa Sarigadung.
Mereka adalah PNA (24), MS (24), WDI (23), dan WS (22).
Dia menjelaskan, efek mengisap tembakau gorila bisa membuat seseorang berhalusinasi dan badan juga terasa berat.
“Kalau marah, ya, marah-marah enggak jelas,” katanya. (kry)
H ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanbu di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (1/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi
- Bea Cukai dan Polres Salatiga Menyita Barang Haram Ini, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-Sabu
- 12 Narkotika Jenis Baru Sudah Beredar di Indonesia, Tetapi Belum Masuk UU
- Pria Berkumis Ini Ditangkap di Rumahnya, yang Merasa Kenal, Jangan Panik Ya
- Bea Cukai Magelang Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila via Jasa Ekspedisi