Sembunyikan Tembakau Gorila di Bungkus Rokok, Akhirnya Dibekuk Juga

Sembunyikan Tembakau Gorila di Bungkus Rokok, Akhirnya Dibekuk Juga
Polisi tangkap pengguna tembakau gorila. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - H ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanbu di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,  Sabtu (1/7).

Petugas berhasil menemukan tembakau gorila dari tangan pria 24 tahun itu.

Kasat Narkoba Iptu Sunardi menjelaskan, penangkapan dilakukan saat anggotanya melakukan Operasi Ramadniya Intan 2017.

“Malam itu, sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan pelat nomor N 803 BS yang biasa digunakan sebagai travel antar jemput Batulicin-Banjarmasin melintas di jalan raya. Polisi menghentikan mobil yang dikemudikan H dan melakukan pemeriksaan surat sampai isi dalam mobil,” jelas Iptu Sunardi.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menemukan dua linting tembakau gorila yang disembunyikan dalam kotak rokok.

“Kemudian dilakukan penggeledehan lagi dan ditemukan sebuah HP yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” jelasnya.

Setelah itu, Satuan Narkobabar Polres Tanah Bumbu membawa H, mobil serta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

Tak berselang lama, polisi membekuk AES (22), warga Jalan Transmigrasi, KM 10, RT 13, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

H ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanbu di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,  Sabtu (1/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News