Seminggu Diintai, Emak-Emak Ini Akhirnya Disergap Tim Intelijen di Medan

Seminggu Diintai, Emak-Emak Ini Akhirnya Disergap Tim Intelijen di Medan
Ilustrasi buronan kasus pemalsuan bon yang merugikan korban Rp 7,9 miliar berinisial M, 52, ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia menjelaskan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar lebih.

Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

"Terpidana selanjutnya kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.(antara/jpnn)

Seorang emak-emak berinisial M, 52, yang merupakan buronan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sumut, Kamis (20/1) pukul 21.15 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News